Kontributor

Kamis, 28 Juni 2012

Tugas pengantar koperasi


Sejarah Koperasi

Apa, Mengapa Dan Bagaimana

Koperasi berasal dari kata Co Dan OPERATION yang artinya bersama – sama bekerja, jadi koperasi itu adalah lembaga atau institusi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional (gotong royong) dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Munculnya koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
a. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
b. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
c. ongkos materai sebesar 50 golden
d. hak tanah harus menurut hukum Eropa
e. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
a. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
b. ongkos materai 3 golden
c. hak tanah dapat menurut hukum adat
d. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 12 juli 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
a. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
b. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
c. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
a. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
b. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
c. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
d. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu di perbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Perkembangan Koperasi Tahun 1896 - 2012

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko koperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International dan pada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.
Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit. Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.











“Pentingnya Kewirausahaan Koperasi di Era Globalisasi”

BAB  I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomianIndonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting,karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan tersebut.Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkanuntuk menopang perekonomian Indonesia.Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasimemiliki misi sebagaistabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yangmengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisismoneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil,menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalammenjalankan roda perekonomian nasional.Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehinggakoperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomirakyat.Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dariluar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usahakoperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.Pengurus koperasi yang bertindak sebagai pengusaha harus mampu menjagakesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Salah satu faktor yangmempengaruhi kualitas pengurus koperasi adalah kemampuan sebagai seorang wirausahadalam mengelola koperasi.Proses manajemen koperasi terutama dalam menentukan arahdan tujuan yang hendak di capai koperasi dalam upaya peningkatan perkembanganusahadari koperasi tentu sangat dipengaruhi oleh kualitas dari pengurusnya. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam halini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dengan adanya sumber dayamanusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, maka Koperasi dapatmengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada. Oleh karenanya peningkatankemampuan kewirausahaan untuk pengurus koperasi merupakan hal yang perlu dilakukandalam rangka mencapai keberhasilan koperasi dengan melakukan upaya-upaya yang nyatadan tepat untuk menjadi seorang wirausaha koperasi yang sukses.

B. Permasalahan
Di era globalisasi ini, persaingan semakin ketat terutama dalam perekonomian. Pasar pun semakin berkembang dengan permintaan yang makin berkembang pula. Dibutuhkan inovasi, agar dapat bersaing dengan badan usaha lainnya dalam merebut pasar. Dalam hal ini, akan dibahas pentingnya kewirausahaan koperasi dalam era globalisasi.

C. Tujuan
Tujuan agar pembaca dapat mengerti pentingnya kewirausahaan koperasi di era globalisasi.

D. Signifikasi

1. Signifikasi Praktis

Manfaat dari penulisan makalah ini adalah agar pembaca tergugah akan pentingnya  kewirausahaan dalam koperasi dan bagi koperasi agar mengetahui bahwa kewirausahaan sangat penting untuk perkembangan koperasi dalam menembus permintaan pasar yang lebih variasi dan membutuhkan inovasi

2. Signifikasi Akademis

Manfaat akademis dari penulisan ini adalah untuk memberikan sumbangan ilmu pengetahuan bagi para pembacanya dan mendorong penelitian lanjutan terhadap kewirausahaan koperasi.

E. Keterbatasan

Kewirausahan amatlah penting bagi organisasi apapun untuk maju karena selain inovasi juga mencakup kepemimpinan dan manajerial badan usaha. Bahkan koperasipun yang dipandang sebagian masyarakat amat sederhana juga membutuhkan inovasi untuk maju. Namun sayangnya tak semua koperasi memiliki jiwa kewirausahaan. Umumnya masih terlihat klasik, padahal seyogyanya kewirausahaan juga m encakup kemandirian yang dibutuhkan koperasi.




















BAB II
KAJIAN PUSTAKA


Menurut Peter F Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different) .Thomas W Zimmerer menyatakan bahwa kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari. Sedangkan Joseph Schumpeter (1934) mendefinisikan Wirausahawan adalah seorang inovator yang mengimplementasikan perubahan-perubahan di dalam pasar melalui kombinasi-kombinasi baru. Kombinasi baru tersebut bisa dalam bentuk:
(1) memperkenalkan produk baru atau dengan kualitas baru,
(2) memperkenalkan metoda produksi baru,
(3) membuka pasar yang baru (new market),
(4) Memperoleh sumber pasokan baru dari bahan atau komponen baru, atau
(5) menjalankan organisasi baru pada suatu industri. Schumpeter mengkaitkan wirausaha dengan konsep inovasi yang diterapkan dalam konteks bisnis serta mengkaitkannya dengan kombinasi sumber daya.
Wirausaha adalah seseorang yang bebas dan memiliki kemampuan untuk hidup mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya atau bisnisnya atau hidupnya. Ia bebas merancang, menentukan mengelola, mengendalikan semua usahanya. Sedangkan kewirausahaan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan meruapakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarsa dan bersaahaja dalam berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegaitan usahanya atau kiprahnya. Seorang yang memiliki jiwa dan sikap wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Dari waktu-ke waktu, hari demi hari, minggu demi minggi selalu mencari peluang untuk meningkatkan usaha dan kehidupannya. Ia selalu berkreasi dan berinovasi tanpa berhenti, karena dengan berkreasi dan berinovasi lah semua peluang dapat diperolehnya. Wirausaha adalah orang yang terampil memanfaatkan peluang dalam mengembangkan usahanya dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupannya. Pada hakekatnya semua orang adalah wirausaha dalam arti mampu berdiri sendiri dalam emnjalankan usahanya dan pekerjaannya guna mencapai tujuan pribadinya, keluarganya, msaayarakat , bangsa dan negaranya, akan tetapi banyak diantara kita yang tidak berkarya dan berkarsa untuk mencapai prestasi yang lebih baik untuk masa depannya, dan ia menjadi ketergantungan pada orang lain, kelompok lain dan bahkan bangsa dan Negara lainnya. Istilah kewirausahaan, kata dasarnya berasal dari terjemahan entrepreneur, yang dalam bahasa Inggris di kenal dengan between taker atau go between. Pada abad pertengahan istilah entrepreneur digunakan untuk menggambarkan seseorang actor yang memimpin proyek produksi, Konsep wirausaha secara lengkap dikemukakan oleh Josep Schumpeter, yaitu sebagai orang yang mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru, dengan menciptakan bentuk organisasi baru atau mengolah bahan baku baru. Orang tersebut melakukan kegiatannya melalui organisasi bisnis yang baru atau pun yang telah ada. Dalam definisi tersebut ditekankan bahwa wirausaha adalah orang yang melihat adanya peluang kemudian menciptakan sebuah organisasi untuk memanfaatkan peluang tersebut. Sedangkan proses kewirausahaan adalah meliputi semua kegiatan fungsi dan tindakan untuk mengejar dan memanfaatkan peluang dengan menciptakan suatu organisasi. Istilah wirausaha dan wiraswasta sering digunakan secara bersamaan, walaupun memiliki substansi yang agak berbeda. Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.




BAB III
METODE PENELITIAN

Penelitian tentang pentingnya Kewirausahaan dalam koperasi dilakukan secara kualitatif dengan metode penelitian studi pustaka, yaitu membaca dan melihat sumber – sumber buku maupun media elektronik.

























BAB III
PEMBAHASAN MASALAH


A. Kewirausahaan Koperasi
Paradigma pembangunan ekonomi yang menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi selama orde baru ternyata menimbulkan Over Heated Economic dan High Cost Economic yang berakhir dengan krisis ekonomi yang ditandai dengan daya beli masyarakat turun demikian juga perbankan dan dunia usaha mengalami kemuduran sehinga menimbulkan penambahan pengangguran, inflasi yang tinggi dan menimbulkan kelimpungan dan kemiskinan.
Fenomena di atas menunjukan bahwa fundamental  ekonomi kita masih keropos, sehingga pelaku-pelaku ekonomi harus mencoba mempelajari dan memperbaiki dari kekeliruan di atas.Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang dipandang cukup representatif dalam wadah perekonomian rakyat harus lebih eksis. Sebagai upaya agar koperasi lebih berkembang maka, perlu adanya Wirausaha Koperasi (Wirakop). Wirakop tidak bisa diartikan sebagai bakat atau bawaan lahir dan tidak bisa dipelajari tetapi wirausaha koperasi diperoleh dengan:
a. Memberikan kebebasan berusaha (dalam arti kebebasan yang tidak mengganggu kepentingan orang lain).

b. Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inovatif.

c. Memberikan pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha tersebut.

Suatu bangsa akan berkembang lebih cepat apabila memperepat kelompok wirausaha memperluas lingkup kemerdekaan ekonomi yang memungkinkan tingkah laku wirausaha dan berhasil yang menciptakan suatu lingkungan sosio ekonomi yang mendorong para wirausaha ini secara optima.
Dari definisi Kewirakoperasian yang sebelumnya adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif dengan mengambil prakarsa inovatif secara keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsif identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan:

a. Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif, ini berarti wirakop (orang yang melaksanakan kewirakoperasian) harus mempunyai keinginan untuk mewujudkan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara kooperatif dalam arti setiap kegiatan koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.

b. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif artinya berusaha mencari menemukan dan memanfaatkan peluang demi kepentingan bersama.Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar. Perihal yang lebih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi), pada saat itu wirakop diperlukan agar koperasi pada siklus hidup baru.

c. Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil resiko karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan, oleh karena itu dalam menghadapi situasi seperti ini diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko, tentu saja pengambilan resiko itu dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat. Pada koperasi resiko yang ditimbulkan oleh ketidak pastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal meningkatkan setiap usahanya menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi milik anggota, oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasionalnya, maka resiko kerugian tersebut akan ditanggung bersama-sama sehingga resiko per anggota menjadi relatif kecil. Tetapi bila orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka resiko yang ditimbulkan oleh ketidak pastian akan mempunyai bobot yang sama dengan resiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirakop lebih berat dibanding dengan wirakop yang lebih banyak dipasar internal.

d. Kegiatan harus berpegang teguh pada prinsif identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpatisifasi terhadap koperasi, karena itu wirakop bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.

e. Kebutuhan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas wirakop sebenarnya cukup berat karena banyak pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi seperti anggota perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat disekitarnya dan lain-lain. Seorang wirakop terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan diantara masing-masing pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia harus berorientasi di pasar exsternal dan hal ini berarti mengurangi nilai pelayanan terhadap anggota, sebaliknya bila orientasi di pasar internal dengan mengutamakan anggota, maka yang menjadi korban adalah pertumbuhan koperasi.

f. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manager, birikrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang peduli terhadap pengembangan koperasi, keempat jenis wirakop ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dari insentif berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektifitas yang berbeda-beda pula.

B. Pentingnya Wirausaha Koperasi Dalam Pengembangan Usaha Koperasi di Era globalisasi ini
Untuk mempertahankan keberhasilan koperasi dan menciptakan kompetitif koperasi sehingga ada pengembangan usaha koperasi maka tugas wirakop adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnnya. Keunggulan tersebut dapat diperoleh sebagai berikut:
a. Mendudukan koperasi sebagai pengusaha yang kuat dipasar.
Bila para petani bersatu membentuk koperasi, maka koperasi tersebut mempunyai kedudukan yang kuat dipasar. Bila masing-masing koperasi primer yang anggotanya para petani tersebut membentuk koperasi ditingkat atasnya (koperasi sekunder) maka koperasi yang terbentuk akan mempunyai posisi yang kuat dipasar yang lebih luas demikian seterusnya bila koperasi sekunder membentuk koperasi tersier dan antara koperasi tersier membentuk lagi yang lebih atasnya, maka koperasi akan mempunyai kedudukan yang kuat di dalam pasar yang sangat luas. Dengan kata lain kekuatan penawaran di pasar dapat diperoleh melalui integrasi vertikal ke hulu atau ke hilir. Integrasi ini sangat dimungkinkan bagi koperasi karena para petani anggota koperasi menguasai input/bahan baku untuk keperluan produksi di tingkat atasnya. Tugas wirakop dalam hal ini adalah meningkatkan efisiensi koperasi melalui integrasi vertikal denga cara: memiliki kemampuan inovasi yang lebih tinggi daripada kemampuan yang dimiliki sekarang agar dapat memberikan keuntungan khusus yang dihasilkan dari teknologi baru metode organisasi yang lebih baik atau barang dan jasa yang ditingkatkan.
b. Kemampuan Dalam Menekankan Biaya Transaksi
Tugas wirakop yang kedua ini adalah menekan biaya transaksi yaitu biaya total dari penjumlahan nilai ekonomis sumber-sumber yang digunakan. Setiap ekonomis dibagi menjadi biaya transaksi dan transformasi. Biaya tranformasi adalah biaya yang berhubungan dengan pengubahan input dan output. Biaya transaksi muncul jika input (tenaga kerja, tanah, modal, keahlian kewirausahaan rutin) digunakan untuk menghasilkan transaksi atau dalam pertukaran. Sebagai contoh koperasi kredit harus bersaing menghadapi dua arah. Pertama menghadapi agen-agen dalam pasar keuangan informal (linah darat) dan kedua lembaga keuangan yang fomal (bank, bdan-badan pemerintah) lalu bagaimana agar koperasi dapat berhasil. Koperasi kredit harus bersaing menghadapi dua arah tadi. Koperasi dapat berhasil jika pengelolaan dilakukan dengan biaya transaksi yang rendah daripada biaya pesaingnya. Kemudian koperasi kredit dapat meneruskan biaya transaksi dibawah biaya transaksi para pesaingnya. Koperasi adalah milik orang-orang yang dilayani (prinsif identitas) pemilik dan pemakai jasa yang dihasilkan oleh usaha tersebut adalah orang yang sama. Koperasi kredit dimilki oleh para pengaju pinjaman oleh karena itu tugas wirakop melakukan evaluasi mengenai anggota yang patut mendapat pinjaman. Pertama, gunakanlah informasi non formal dan formal yang terperinci menganai para anggota; Kedua, buatlah ketentuan koperasi yang memberikan dorongan kuat untuk menghormati kewajiban membayar pinjaman pokok serta bunganya, sehingga kemungkinan menekan biaya transaksi pada koperasi dapat dilakukan karena:
1. Informasi yang berguna untuk mengembangkan koperasi banyak tersebar luas diantara para anggota.
2. Kontak antara anggota dengan koperasinya tidak perlu dilakukan karena anggota adalah pemilik koperasi.
3. Terdapat kontrol sosial dalam koperasi tidak perlu menagemen mengeluarkan biaya monitoring dalam jumlah besar.
4. Resiko ketidakpastian dapat mudah direduksi karena ada pasar internal koperasi.
c. Pemanfaatan Interlinkage Market
Interlinkage Market adalah hubungan transaksi antara pelaku di pasar. Seorang produser membutuhkan input dari penghasil input (rumah tangga konsumen) dan membutuhkan modal dari pemberi kredit. Bila produsen menghasilkan pendapat itu akan digunakan untuk membeli input. Membayar utang dan mungkin ditabung. Bila penghasil input membentuk koperasi, misalnya koperasi penjual, para produsen membentuk koperasi, misalnya koperasi penjualan, para produsen membentuk koperasi produsen dan para pemberi kredit mendirikan koperasi produsen, koperasi penjualan dengan koperasi simpan pinjam dan koperasi dengan koperasi simpan pinjam akan mengurangi biaya transaksi tersebut karena koperasi akan terhindar dari sistem ijon dan rentenir. Kemudian ini bisa diraih mengingat misi koperasi tidak sepenuhnya memperoleh keuntungan yang banyak tetapi juga mempunyai misi sosial. Tugas wirakop disini mencipatakan kejasama saling menguntungkan diantara pelaku dalam interlinkage market tersebut.
d. Pemanfaatan Trust Capital
Trust Capital secara sederhana diartikan sebagai pengumpul modal. Hal ini dimungkinkan terjadi pada koperasi karena yang tadinya dilakukan sendiri-sendiri oleh para anggotanya sekarang dikelola secara bersama-sama dengan anggota lainnya, semakin banyak anggota semakin banyak/besar modal yang terkumpul dan semakin kuat kedudukan modal usaha koperasi, sehingga kemampuan koperasi dalam bersaing dengan pesaing lainnya semakin kuat.

Tugas wirakop disini adalah mengelola modal tersebut secara efisien dan meningkatkan peranan anggota modal tersebut secara efisien dan meningkatkan peranan anggota dalam menigkatkan partisipasi secara intensif dalam pemanfaatan atas jasa pelayanan koperasi dan partisipasi kontributif dalam pembentukan modal yang baru.

e. Pengendalian Ketidakpastian
Koperasi modern merupakan hasil perluasan sistem pasar yaitu komersialisasi, mekanisasi dan inovasi. Peningkatan ketidakpastian akan menyebabkan peningkatan biaya transaski. Ketidakpastian akan menimbulkan pergeseran yang lambat kearah model penyerapan ketidakpastian sedangkan pembayaran ketidakpastian yang rendah dapat diasuransikan dengan membayar premi asuransi. Tetapi dalam koperasi dapat melakukan suatu pengurangan atau penyerapan ketidakpastian sambil memelihara keberadaan anggota yang bebas berperan sebagai produsen maupun konsumen barang-barang yang dapat diperjual belikan, sehingga koperasi dalam mengendalikan ketidakpastian sangat memungkinkan mengingat adanya pasar internal maka:

1. Koperasi menginternalisasikan transaksi-transaksi pasae sehingga ketidakpastian yang berhubungan transaksi tersebut dapat dikurangi.
2. Sisa ketidakpastian transaksi koperasi dengan lingkungannya ditanggung oleh kelompok koperasi, oleh karena itu koperasi berfungsi sebagai jenis Sockbreaker.
3. Karena koperasi milik anggota dan amggota memanfaatkan jasa yang ditawarkan oleh koperasinya maka secara tidak mungkin para anggota merugikan koperasinya sendiri dalam hal transaki, hanya saja ini bisa terjadi jika koperasi memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Tugas wirakop dalam hal ini meningkatkan pelayanan terhadap anggotanya denga jalan menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang sesuai dengan kebutuhannya.
f. Penciptaan Inovasi
Inovasi  penyebab keunungan koperatif, karena penyebab utama biasanya berhubungan dengan kegiatan inovasi. Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan mengingat banyak pihak yang berkompeten di dalan tahap pertumbuhan koperasi. Tugas wirakop dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi yang berasal dari anggota atau manager sangat diperlukan terutama pada saat koperasi mengalami stagnasi. Untuk membangkitkan kembali koperasi dari kelesuan diperlukan wirakop-wirakop yang altruitis dan andal. Dikatakan altruitis karena seorang wirakop harus mementingkan kepentingan orang lain dibandingkan dirinya, sedangkan wirakop yang andal sangat diperlukan karena koperasi mempunyai dua misi.
Suatu kegiatan koperasi dianggap inovatif bila:

1. Melibatkan kegiatan baru bagi organisasi koperasi
2. Diciptakan secara internal (dari dalam)
3. Meliobatkan kemungkinan resiko gagal yang lebih tinggi, atau kemungkinan rugi lebih besar dibandingkan dengan bisnis yang digeluti sekarang
4. Memiliki karakteristik dimana ketidakpastian lebih besar dibandingkan dengan bisnis yang sedang digeluti
5. Akan dikelola secara terpisah selama umur proyek
6. Diselenggarakan untuk maksud meningkatkan produktivitas atau kualitas produk.


























BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan
Tugas wirasusaha koperasi yang utama adalah menciptakan inovasi yang dapat memberikan perubahan yang positif dalam organisasi usaha. Seorang inovator yang sejati tidak akan pernah berhenti mencari perubahan dan memanfaatkannya sebagai peluang. Keberhasilan inovasi  akan sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan wirausaha koperasi, disamping kebebasan bertindak dari wirausaha koperasi taadi. Tingkat kemampuan dan motivasi yang tinggi dari wirausaha koperasi yang dibarengi dengan kebebasan bertindak (sepanjang tidak merugikan orang lain) dari wirausaha tadi akan memungkinkan tugas wirausaha dapat dilaksanakan dengan baik. Keberhasilan seorang wirausaha koperasi tidak dapat dilihat dalam jangka pendek tetapi bertahap dalam jangka panjang. Koperasi-koperasi besar yang tumbuh dewasa ini banyak yang bermula dari koperasi-koperasi yang mengelola unit-unit usaha kecil tetapi para anggota dan pengurusnya mempunyai jiwa wirausaha yang dapat memanfaatkan setiap peluang. Pada akhirnya perkembangan ekonomi suatu bangsa akan sangat ditentukan oleh para wirausaha yang berhasil termasuk wirausaha koperasi, karena setiap muncul inovasi baru akan tumbuh berbagai aktivitas ekonomu yang berhubungan dengan produk hasil inovasi tersebut. Semakin banyak kelompok wirausaha akan semakin cepat pertumbuhan ekonomi tersebut. Pertumbuhan suatu koperasi sangat tergantung pada kemampuan para wirausaha koperasi dalam menciptakan inovasi-inovasi baru yang bermanffat bagi anggotanya. Wirausaha koperasi ini tidak saja berasal dari dalam koperasi itu sendiri seperti anggota dan manajer, tetapi juga berasal dari luar yaitu birokrat dan katalis. Wirausaha koperasi yang berasal dari dalam pada umumnya tidak mempunyai kebebasan untuk bertindak meskipun diantara mereka ada yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menciptakan inovasi-inovasi baru. Wirausaha koperasi yang berasal dari birokrat pada umumnya juga tidak mempunyai kebebasan untuk bertindak karena kadang-kadang membawa misi tertentu dari pemerintah dan kegiatannya terikat pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya yang paling menentukan pada perkembangan koperasi secara makro sebenarnya adalah para katalis, kendatipun insentif yang dinikmati mereka relatif kecil.



B. SARAN
Dari uraian di atas sudah jelas menunjukan betapa pentingnya wirausaha koperasi dalam era globalisasi. Demikian pula wirausaha koperasi seperti yang telah diuraikan di atas tidak lahir begitu saja, tapi perlu melalui pendidikan dan latihan. Dibutuhkan pendidikan yang khusus untuk wirausaha koperasi sehingga bisa melahirkan wirausaha koperasi yang mampu mengembangkan koperasi yang mampu memecahkan krisis ekonomi yang terjadi.


















PERBANDINGAN UNDANG – UNDANG KOPERASI SEPANJANG MASA
 Sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi semua golongan penduduk (Pasal 131 IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini timbul atas adnya kekosongan hukum akan pengaturan koperasi padahal telah berdiri berbagai bentuk badan hukum koperasi seperti koperasi E Sieburg, gerakan Budi Utomo, dan Serikat Islam. Definisi Koperasi pada Regulasi ini adalah, “perkumpulan orang-orang dimana orang-orang tersebut diperbolehkan untuk keluar masuk sebagai anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran anggotanya, dengan cara bersama-sama menyelenggarakan suatu system penghidupan atau pekerjaan, atau secara bersama-sama atau secara bersama-sama menyediakan alat perlengkapan atau bahan-bahan keperluan mereka, atau secara memberikan uang muka atau kredit”.
Dengan menggunakan asas konkordansi, maka ketentuan yang ada di Belanda dapat dikatakan sama seperti yang tertuang pada Verordening op de Cooperatieve Verenigingen. Sistem yang diberlakukan di Belanda yang ditanam tanpa penyesuaian ternyata malah menyusahkan penduduk golongan III yakni Pribumi. Mereka dalam mendirikan badan usaha koperas harus memiliki prasyarat mulai dari Akta Notaris, akta pendirian berbahasa Belanda, matrai, hingga pengumuman di surat kabar Javasche Courant. Biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha yang ingin membuat koperasi pada saat itu sangatlah besar sehingga Verordening op de Cooperatieve Verenigingen dirasa tidak member manfaat dan ditentang habis-habisan oleh kaum pergerakan nasional.
b. Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
Ketika momentum yang tepat yakni pada saat politik balas budi Belanda baru saja didengungkan, perjuangan para nasionalis akan keengganan regulasi Verordening op de Cooperatieve Verenigingen berbuah hasil, dengan keluarnya “Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen”. Sehingga dalam penerapannya Verordening op de Cooperatieve Verenigingen menjadi untuk Gol. I dan Gol II, sedangkan Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen hanya untuk Gol. III saja. Peraturan Koperasi ini menundukan pada Hukum Adat dan bukan pada BW ataupun MvK.
Desakan liberalistik dari pasar tanah air atas bentukan Belanda pada saat itu membuat kemudahan demi kemudahan yang ditawarkan oleh Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen tidak berarti dan masih saja membuat koperasi di Indonesia sulit berkembang. Buktinya adalah dari 172 yang tercatat dan 1540 kopersi tidak tercatat makin hari jumlahnya makin menurun karena tidak puas dengan hasil yang dicapai kopersi pada priktiknya.
c. Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen, merupakan perubahan dari Verordening op de Cooperatieve Verenigingen yang berlaku bagi Gol. I, II dan III, namun disisi lain peraturan Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen untuk Gol. III masih tetap berlaku. Pada masa ini atas kebijakan penghematan maka Departemen Ekonomi atas anjuran dari Jawatan Koperasi mendirikan gabungan dari pusat-pusat koperasi di Hindia Belanda yang dinamakan Moeder Centrale. Sedangkan usaha menyuntikan dana segar sebesar f-25.000.000 untuk koperasi, menjadi gagal total dengan keluarnya Ordonantie op Inlandsche Maatshappji op Aandeelen yang memudahkan pelaku usaha berkembang dengan menggunakan Maskapai Andil dan bukan Koperasi yang dicanangkan pada saat adanya Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen. Pada kesimpulannya bahwa keberatan-keberatan untuk pembentukan koperasi yang tadinya ada, sejak Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
d. Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
Regulasi yang pertama kali dicetuskan sejak kemerdekaan Indonesia ini, timbul karena krisis yang berkepanjangan mulai dari agresi militer Belanda, hingga pemberontakan PKI. Regulasi ini mengubah definisi koperasi dengan menambahkan unsur syarat pendiriannya. Hal ini diluncurkan mengantisipasi Konfrensi Meja Bundar yang dilaksanakan sebelum Regeling ini dibuat. Pada saat regulasi ini berlaku banyak hal yang terjadi mulai dengan adanya Kongres Pertama Koperasi seluruh Indonesia, yang hari 12 Juli 1947 dijadikan sebagai, “Hari Koperasi”, adanya Bank Koperasi Provinsi, hingga pembekuan oleh Mentri Kehakiman atas Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen.
e. Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
Pembuatan UU yang sangat tergesa-gesa ini dirasakan oleh banyak kalangan saat itu tidak membawa banyak perubahan. Namun UU yang mencabut Regeling-regeling sebelumnya tentang koperasi ini, memodifikai prinsip dengan menyerap prinsip koperasi Rochdale. Definisi Koperasi dalam UU ini disebutkan bahwa koperasi ialah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan berasaskan kekeluargaan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, mendidik anggotanya, berdasarkan kesukarelaan, dan dalam pendiriannya harus menggunakan akta yang didaftarkan. Organisasi koperasi pada saat regulasi ini berlaku dipadandang sebagai alat perjuangan di bidang ekonomi melawan kapitalisme, dengan berprinsip dengan tidak mencari keuntungan (non-profit) tetapi mengutamakan pelayanan (service). Istilah saham yang biasa dikenal di Perseroan Terbatas, ternyata diganti menjadi “Simpanan Pokok”, yang memiliki fungsi yang lebih sosial yang mengajarkan kehidupan menabung dan kesedian anggotanya untuk berpartisipasi.
f. Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (PP 60/1959)
Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi masih mengacu kepada norma peraturan perundang-undangan diatasnya yakni Undang-Undang 79/1958 Tentang Perkumpulan Koperasi. PP ini menyodorkan konsep pengaturan lebih lanjut mengenai tujuan koprasi atas dorongan, bimbingan, perlindungan serta pengawasan gerakan koprasi yang lebih terjamin secara serentak, tepat guna, berencana, dan terpimpin. Peralihan menjadi demokrasi Terpimpin menyebabkan koprasi juga harus menyesuaikan yakni dengan menjabarkan peranan koprasi yakni menyelenggarakan kegiatan ekonomi, meningkatkan taraf hidup, serta membina dan mengembangkanswadaya dan daya kreatifrakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong royong.
g. Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960, mengungkapkan pembentukan Badan Penggerak Koprasi sebagai wadah tunggal kerjasama antar jawatan koperasi dan masyarakat. Inpres yang mengatur campur tangan pemerintah terlalu dalam ini berakibat pada rusaknya mentalitas idiil koprasi dengan suburnya praktek mencari keuntungan dengan menjual barang-barang karena adanya kemudahan merendahkan harga kebutuhan pokok jikalau dijual oleh koprasi. Disisis lain bahwa pendidikan mengenai kopersi meningkat pesat sekali, dengan memasukkan dalam setiap jenjang pendidikan. Ketentuan Ipres ini jelas-jelas telah menabrak Pasal 27 ayat (1), dan (2) UUD 1945, dengan adanya pemecatan atas pegawai yang tidak bisa mengikuti garis-garis besar perkoperasian, sehingga akibat lebih lanjutnya ialah Muhammad Hatta mengundurkan diri untuk tidak menjadi Wakil Presiden dan koperasi kehilangan tokohnya yang dudud di Pemerintahan.
h. Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
Undang-undang sebagai pengejahwantahan prinsip nasakom ini mengebiri prinsip koperasi yang telah ada di Indonesia. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi eonomi dan Alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insane masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia beradasarkan Pancasila. Kemudian pengesahan UU ini pada saat Musyawarah Nasional Koperasi memperlihatkan sensasinya kepada dunia dengan keluarnya Indonesia dalam keanggotaan di International Coperative Allliace (ICA).
i. Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)
Undang-undang racikan pemerintahan Orde Baru, Soeharto ini mendapatkan tanggapan positif dari semua perkumpulan koperasi karena kembalinya hakikat koperasi itu sendiri. UU yang memurnikan asas koperasi yang sejati dan menyingkirkan depolitisasi koperasi ini secara tegas mencabut UU 14/1965 tentang perkoperasian. Hubungan baik yang sempat terputus dengan ICA kembali diperbaiki pada berlakunya UU 12/1967. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi-organisasi rakyat yang berwatakkan social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ini merupakan UU pertama yang menjadikan koperasi adalah badan hukum apabila koperasi tersebut telah menyesuaikan diri dengan UU 12 Tahun 1967.
B. Sesudah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-undang ini hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.

b. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang-undang yang menyiratkan bahwa usaha miko, kecil, dan menengah ini secara tegas menyuratkan bahwa pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, ini bisa didorong melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah. Dengan keluarnya UU ini diharapkan untuk semakin berkembangnya usaha koperasi untuk membiayai usaha usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana pasal 22 UU 20/2008.


daftar pustaka
http://mahagasitepu.blogspot.com/2012/01/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
http://chordsmantap.blogspot.com/2011/02/pengertian-dan-definisi-wirausaha.html


























TUGAS
PENGANTAR KOPERASI



DISUSUN OLEH :
Alberta Novita Indar (162009008)

Program Studi Pendidikan Ekonomi
Falkutas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Kristen Satya Wacana
Salatiga
2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar