Kontributor

Senin, 21 Mei 2012

“Manifestasi Politik dalam Undang – Undang Koperasi No. 14 tahun 1965”


Makalah Pengantar Koperasi
“Manifestasi Politik dalam Undang – Undang Koperasi No. 14 tahun 1965”


Disusun oleh :
Alberta Novita Indar Kusumaningsih (162009008)

Program Studi Pendidikan Ekonomi
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Universitas Kristen Satya Wacana
Salatiga
2012

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Undang – Undang No 14 tahun 1965 pasal 3, dinyatakan definisi dari  koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Dalam pasal 4 yang mengatur tentang azas dan dasar bekerja, pada point (b) menyatakan bahwa koperasi bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai dan membina masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila tanpa penghisapan oleh manusia atas manusia. Hal ini sejalan dengan dekrit presiden tanggal 15 Juli 1959 salah satunya tentang diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Undang – undang ini juga merupakan perwujudan dari pidato kenegaraan Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita ”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi.
Revolusi, seyogyanya bersifat menyeluruh. Artinya seluruh rakyat dari golongan manapun juga seluruh aspek kehidupan masyarakat turut serta ambil bagian dalam perubahan (pembangunan). Itulah mengapa dengan adanya Dekrit Presiden dan Manipol, maka berpengaruh dalam perundang – undangan koperasi. Koperasi yang merupakan basis ekonomi kerakyatan diharapkan berperan sebagai alat dalam mewujudkan cita – cita meneruskan revolusi. Undang - Undang no 14 tahun 1965 merupakan keputusan final yang paling sesuai pada waktu itu, yang mencerminkan jiwa Undang – Undang Dasar 1945 dan Manipol. Namun, tak lama berselang setelah ditetapkannya Undang – Undang No. 14 Tahun 1965 (22 Agustus 1965), pada bulan Oktober terjadi peristiwa G30S. Undang – Undang ini dipermasalahkan karena dalam pasal 5 menyatakan bahwa koperasi harus mencerminkan semangat kegotong – royongan, dan NASAKOM yaitu Nasional, Agama, dan Komunis. Kemudian sepanjang tahun 1966 di desak untuk diganti dengan undang – undang yang baru yang sejiwa dengan koperasi. Tanpa mengandung unsur politik manapun.
B. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah “ Manifestasi Politik dalam Undang – Undang No 14 Tahun 1965” adalah :
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan sosialisme dalam Undang – Undang Koperasi No 14 Tahun 1965.
2. Untuk mengetahui peranan dari Undang – Undang No 14 tahun 1965 terhadap cita – cita revolusi bangsa Indonesia sebagaimana yang dinyatakan dalam pidato Manifestasi Politik Soekarno
C. Perumusan Masalah
1. Bagaimana yang dimaksud dengan sosialisme dalam Undang – Undang Koperasi No 14 tahun 1965?
2. Bagaimanakah peranan dari Undang – Undang No 14 tahun 1965 terhadap cita – cita Revolusi bangsa Indonesia?
BAB II
ISI
A. Sosialisme dalam Undang – Undang Koperasi No 14 tahun 1965
Definisi koperasi seperti yang telah dinyatakan dalam Undang – Undang No 14 tahun 1965 bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Latar belakang politik Indonesia era tahun 1965, aliran politik negara kita menganut ideologi kiri yaitu sosialis atau demokrasi sosial. Sosialisme (sosialism) secara etimologi berasal dari bahasa Perancis sosial yang berarti kemasyarakatan. Istilah sosialisme pertama kali muncul di Perancis sekitar 1830. Umumnya sebutan itu dikenakan bagi aliran yang masing-masing hendak mewujutkan masyarakat yang berdasarkan hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang atau lembaga perorangan atau swasta yang hanya memperoleh laba tetapi semata-mata untuk melayani kebutuhan masyarakat. Namun tidak dapat dikatakan bahwa yang dimaksud hak milik bersama berarti dimiliki sepenuhnya bersama, namun lebih mudah kita mengatakannya sebagai bentuk gotong - royong. Dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno, pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul " Penemuan Kembali Revolusi Kita " yang akhirnya ditetapkan sebagai Garis Besar Haluan Negara bahwa revolusi bangsa Indonesia belum berakhir. bangsa Indonesia masih harus mengupayakan kemandirian, agar benar - benar terlepas dari bangsa asing. Yang diharapkan agar rakyat bergotong royong, saling bahu membahu untuk membangun Negara dengan memberdayakan seluruh aspek termasuk ekonomi.
Di dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian bahwa dalam merumuskan pengertian dan fungsi koperasi Indonesia pada pasal ini ditegaskan bahwa koperasi Indonesia mempunyai dua wajah yakni sebagai "organisasi ekonomi" dan sebagai "alat Revolusi". Bidang atau wilayah koperasi terutama sekali adalah wilayah ekonomi. Sebagai alat revolusi, koperasi Indonesia mempunyai fungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat dan merupakan wahana menuju ke alam Sosialisme. Koperasi Indonesia dan Sosialisme Indonesia tidak dapat dipisah-pisahkan, sebab Sosialisme Indonesia adalah jiwanya koperasi. Dunia Sosialisme adalah dunia koperasi, masyarakat, Sosialisme adalah masyarakat koperasi. Oleh karena itu fungsi koperasi dalam Revolusi Indonesia adalah penting sekali, karena tujuan Revolusi Indonesia adalah jelas, yaitu masyarakat adil dan makmur, masyarakat tanpa penghisapan oleh manusia atas manusia, masyarakat Sosialisme Indonesia. Mencapai Sosialisme harus dilaksanakan secara revolusioner oleh karena Sosialisme Indonesia adalah hasil dari tindakan revolusioner. Oleh karena itu koperasi Indonesia tidak boleh tidak harus bersifat revolusioner.
Dalam UU No 14 tahun 1965, Koperasi berporoskan Nasakom ( Nasionalis, Agama dan Komunis), yang merupakan ide yang diciptakan oleh Soekarno dalam upayanya mempersatukan kekuatan-kekuatan politik/sosial terbesar di Indonesia dalam perjuangan untuk mencapai “masyarakat yang adil dan makmur” dengan semangat “gotong royong” terutama dalam melawan imperialisme.
B. Peranan undang – undang No 14 tahun 1965 terhadap cita – cita revolusi bangsa Indonesia
Peranan koperasi sebagaimana telah diatur dalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi  “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a. Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan feodalisme;
3. Membantu memperkuat sektor ekonomi Negara yang memegang posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis Indonesia.
b. Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta bukan koperasi”
Yang dimaksudkan pasal 7 dalam memori penjelasan bahwa untuk menjamin azas demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin kebijaksanaan ditetapkan perkoperasian oleh Pemerintah.
Dampak dari kedua pasal tersebut adalah ketika MUNASKOP II, selain mensahkan Undang – Undang No 14 tahun 1965, juga memutuskan KOKSI ( Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia ) keluar dari keanggotaan ICA.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan :
Koperasi berperan dalam mencapai cita – cita bangsa yaitu kemandirian, tanpa bergantung pada pihak asing. Hal itu dikarenakan koperasi menjunjung tinggi kegotong – royongan dalam anggota. Dalam Undang – Undang No 14 tahun 1965, koperasi bukanlah dijadikan alat namun sebagai gerakan rakyat yang mempersatukan berbagai golongan. Peranan yang telah dicapai Undang – Undang No 14 tahun 1965 adalah koperasi Indonesia dapat mencapai kemandiriannya dengan keluarnya KOKSI dari ICA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar